Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Korupsi Impor Garam Industri

    Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Korupsi Impor Garam Industri

    JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industribpada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jum'at (9/2) mengatakan satu orang saksi tersebut diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

    Saksi yang diperiksa yaitu NI selaku Ahli dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, " kata Ketut. (*)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pers Berperan...

    Artikel Berikutnya

    HUT Ke - 74 Polwan Republik Indonesia, Polda...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tingkatkan Patroli Malam  Anggota Polsek Pedes Himbau Anak Muda Di Wilayah Hukum Nya
    Antisipasi Kepadatan Polsek Bogor Timur Lakukan Pengaturan Lalu Lintas   
    Kapolsek Bogor Utara Blusukan ke Kampung Blentuk   

    Ikuti Kami