Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Resmi Jadi Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Meikarta

    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Resmi Jadi Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Meikarta

    JAKARTA - Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Januari 2025  Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh 21 (dua puluh satu) orang para konsumen Apartemen Meikarta melawan Developer PT. Mahkota Sentosa Utama;

    Menurut Zentoni selaku Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta menerangkan bahwa permasalahan ini bermula dari sejak disahkannya putusan perdamaian dalam perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 PT. Mahkota Sentosa Utama tidak kunjung melaksanakan isi putusan perdamaian aquo;

    Zentoni menambahkan sesuai ketentuan Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang para konsumen Apartemen Meikarta dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 ke Pengadilan NIaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan apabila dikabulkan maka demi hukum PT. Mahkota Sentosa Utama berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;

    Dalam waktu dekat Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta selaku kuasa hukum akan mengirimkan surat somasi kepada PT. Mahkota Sentosa Utama dan apabila tidak ada penyelesaian maka akan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 ke Pengadilan NIaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tutup Zentoni

    meikarta dki jakarta
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Bareskrim Polri: Ini Penyebab Antrean Panjang...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Polsek Klari Sambangi Warga Di Poskamling, Jaga Stabilitas Keamanan Bareng Warga
    Guna cegah Guan Kamtibmas Wilayah Hukumnya. Polisi Polsek Tempuran Res Karawang. Laksanakan Patroli Ke Minimarket. 
    Cegah Gangguan Kamtibmas Polisi Polsek Tempuran. Patroli Rutin dan Cek objek Vital di Wilayah Hukumnya. 
    Polisi Himbau agar Petugas Parkir Tidak Bertindak Premanisme dalam melakukan pungutan Parkir. Dengan Sambangi Petugas Parkir Liar. 
    Unit Harda Polresta MataramTetapkan 4 Tersangka Penggelapan Kosmetik di Mataram

    Ikuti Kami