Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal  

    Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal  

    Jakarta - Polri telah menunjuk pelaksana harian (plh) untuk jabatan Karopaminal Divisi Propam Polri, setelah Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan terkait kasus penembakan Brigadir J. 

    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pelaksana harian Karopaminal sendiri akan diisi oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang saat ini juga menjabat sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri.

    "Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divpropam Polri, " kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Minggu 24 Juli 2022.

    Penunjukan itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022. 

    Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah terkait munculnya kasus penembakan Brigadir J. 

    Pertama, Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam. Kedua, Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karopaminal. Dan ketiga, Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan. 

    "Untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi, " ungkap Dedi sebelumnya.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Perekat Nusantara Menyayangkan Penghakiman...

    Artikel Berikutnya

    Dyah Roro Esti Widya Putri: Potensi Sumber...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolsek Tanah Sareal Pimpin Anggota Bersih-bersih Ini
    Polsek Bogor Selatan Mengurai Kepadatan Arus Lalu Lintas di Simpang Tunas Harapan
    Melaksanakan Sambang Warga Masyarakat Binaan dan Memberikan Bantuan
    Peduli Lingkungan, Bhabinkamtibmas Kerja Bhakti di Sindangrasa

    Ikuti Kami